![]() |
Neraca Hukum Yang Tidak Seimbang |
Banyak masalah ketenagakerjaan Indonesia dimuat dalam berbagai berita terbaru. Memang permasalahnya tidak lah sederhana, setiap masalah selalu melibatkan banyak pihak. Sehingga sulit untuk dipecahkan persoalanya. Termasuk juga banyak persoalan seputar aturan tenaga kerja yang tidak diketahui oleh para pekerja. Padahal mengetahui aturan sangatlah penting. Baik itu untuk tenaga kerja maupun untuk pemberi kerja.
Dalam bekerja kamu perlu sebuah perlindungan yang nantinya tidak akan merugikan. Perlindungan tersebut adalah hukum ketenagakerjaan. Jika kamu bekerja nanti, kamu harus memahami betul bagaimana hukum ketenagakerjaan. Agar saat terjadi hal yang tidak diinginkan kamu tidak akan merugi secara fisik, psikis dan ekonomi.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ditetapkan beberapa aturan pokok yang wajib diketahui oleh para pekerja dan pemberi kerja, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh wajib menerima upah. Hal ini sudah diatur dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja. Yang mana didalamnya ada berapa upah yang diterima, kapan dan bagaimana cara pembayarannya.
- Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Sehingga saat masa kerja ada yang tidak berjalan sesuai perjanjian kamu bisa menolak atau bilang bahwa tak sesuai perjanjian. Perjanjian kerja ini biasa disebut kontrak kerja. Di dalamnya harus memuat secara terperinci. Hal yang paling penting adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Sebab-sebab pemutusan kerja juga diatur dalam UU ketenagakerjaan. Kamu harus memahami dengan betul agar tidak terjadi pemutusan kerja. Biasanya terjadi perselisihan yang mengakibatkan pemutusan kerja.
- Perlindungan tenaga kerja membuat kamu sebagai pekerja merasa aman saat berkerja. Jadi jangan sampai kamu bekerja dalam keadaan tidak aman dan selamat.
- Dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur cara pengaduan saat terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Nah itulah beberapa aturan pokok yang wajib diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja. Jangan sampai, kita melanggar aturan yang telah dibuat.
0 comments:
Post a Comment