SPT Masa PPh Unifikasi |
Direktorat jenderal pajak kini sudah menyederhanakan mekanisme pemotongan dan pembuatan surat (SPT) masa untuk berbagai jenis penghasilan (PPh) ke dalam satu format baku. Sehingga mempermudah para wajib pajak (WP) dalam melakukan pembayaran pajak. Penyederhanaan ini disebut Unifikasi SPT masa PPh.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini akan sedikit penulis jelaskan arti dari Unifikasi SPT Masa PPh. Unifikasi SPT masa PPh adalah penyederhanaan atau penyeragaman laporan pajak penghasilan yang selama ini diserahkan perbulan oleh orang atau badan yang wajib pajak.
Mekanisme penyederhanaan pemungutan dan penyambutan SPT masa PPh Unifikasi yang di dalamnya terdiri dari PPh Pasal 4, Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 26. Keempat jenis pajak ini, SPT masa PPh-nya akan dijadikan dalam satu format pelaporan. Sedangkan untuk SPT masa PPh jenis PPh pasal 21 tetap akan terpisah dan untuk SPT masa PPh pasal 25 sudah tidak wajib lagi disampaikan selama terdapat validasi nomer transaksi penerimaan Negara (NTPN) pada surat setoran pajak (SSP).
Jadi dapat disimpulkan bahwa jenis SPT masa PPH sangatlah beragam. Karena keragaman inilah akhirnya menimbulkan kerumitan system dan biasanya dibarengi dengan biaya administrasi yang cukup mahal, baik dari pihak yang wajib membayarkan oajak ataupun pihak otoritas pajak. Mengapa bsia seperti itu? Karena semua dilakukan masing-masing atau wajib pajak memiliki kewajiban potong/pungut lebih dari satu jenis PPh harus melakukan pelaopran SPT secara berulang-ulang dengan format yang berbeda. Karena kerumitan itulah akhirnya Direktorat Jendral pajak pada tahun 2020 mengeluarkan peraturan PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
![]() |
Wajib Pajak |
Dalam PER-23/PJ/2020 pasal 2 menyatakan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, wajib membuat bukti Pemotongan/pemungutan Unifikasi untuk diserhkan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Kemudian melaporkannya ke Direktorat jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi baik dalam bentuk fisik (kertas) ataupun dokumen elektronik yang disampaikan lewat aplikasi bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi elektronik yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal pajak.
Pada pasal 3 menjelaskan bahwa dokumen fisik ataupun elektronik memiliki kriterianya masing-masing. Untuk dokumen fisik harus memenuhi
- Membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.
- Membuat bukti emotongan/pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari 100 juta rupiah untuk setiap bukti Potongan/Pungutan Unifikasi dalam 1 masa pajak.
Sedangkan untuk bukti potongan/pungutan Unifikasi dan Unifikasi SPT Masa PPh dalam bentuk dokumen elektronik harus memenuhi criteria berikut ini:
- Membuat lebih dari 20 bukti potongan/pungutan Unifikasi dalam 1 masa pajak.
- Ada bukti potongan/pungutan Unifikasi dengan nilai dasar 100 juta rupiah dalam 1 masa pajak.
- Membuat bukti potongan/pungutan unifikasi untuk objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) atau bunga deposito/tabungan, diskont SBI, giro dan transaksi penjualan saham.
- Sudah menyampaikan SPT masa elektronik.
- Terdaftar di KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau Kpp Madya.
Itulah peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang baru saja diberlakukan per 28 Desember 2020 tentang tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak Penghasilan unifikasi. Dengan adanya peraturan baru ini tentu akan menguntungkan bagi para wajib pajak dan pihak otoritas pajak karena akan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan dan akan mempermudah bagi wajib pajak saat melaporkan kewajiban pajaknya. Sehingga besar harapan dari pemerintah bagi para wajib pajak bias lebih patuh dalam kewajiban membayar pajak ataupun melaporkan pajak.
Nah inilah sedikit penjelasan terkait Unifikasi SPT Masa PPH secara singkat dan padat. Harapannya pembaca yang termasuk kategori wajib pajak bisa langsung mempraktekkannya pada tahun ini dan bagi pembaca yang belum wajib pajak setidaknya Anda sudah tahu mekanisme pembayaran pajak yang baru menggunakan system Unifikasi SPT Masa PPh. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment