![]() |
Penyandang Disabilitas |
Jum’at, 13 Agustus 2021 lalu. Saya dan komunitas Blogger mendapatkan kesempatan untuk mengikuti webinar FIRTUAL (Forum Literasi Hukum dan Hukum) yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik serta Kementrian Komunikasi dan Informatika yang mengangkat isu tentang penyandang disabilitas dengan tema “Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” melaui zoom meeting. Dalam webinar FIRTUAL kali ini mengundang pemateri yang sangat luar biasa.
![]() |
Narasumber Webinar FIRTUAL |
Keynote webinar kali ini dibuka oleh Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan, Kementrian Kominfo. Narasumbernya pun tak kalah luar biasa, pertama Angkie Yudistira selaku staf khusus presiden, kedua Eva Rahmi Kasim selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementrian Sosial dan ketiga dr.Cut Putri Ariane yang berhalangan hadir kemudian digantikan oleh Nurjanah, S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementrian Kesehatan).
Kondisi Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
Menurut pemaparan dari Eva Rahmi Kasim jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 22 juta jiwa. Dengan banyaknya jumlah penyandang disabilitasdi Indonesia tentu membutuhkan penanganan khusus dari pemerintah, mengingat para disabilitas sangat rentan terhadap virus Covid-19. Tak bisa dipungkiri banyak kesulitan yang dialami oleh disabilitas dalam melaksanakan protokol kesehatan, entah karena kurangnya pemahaman terkait protokol kesehatan, kesulitan berkomunikasi, kesulitan menjaga jarak karena mereka membutuhkan pendampingan dari orang lain dan kesulitan lainnya.
Data Penyandang Disabilitas (Sunsenas 2020) |
Di masa pandemi seperti ini para penyandang disabilitas pun menjadi sulit untuk beraktifitas karena banyaknya aturan yang kurang cocok dengan keadaan mereka. Terlebih sudah hampir 2 bulan ini pemerintah memberlakukan PPKM. Hal ini juga yang mengakibatkan para disabilitas sulit mengakses layanan kesehatan, sulit beraktifitas, kurang pendapatan sampai hilang pendapatan. Sehingga para disabilitas sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan dalam urusan vaksinasi pun penyandang disabilitas mengalami beberapa kendala. Diantaranya pelaksanaan vaksinasi yang tidak ada antrian khusus disabilitas, hal ini tentu sangat menyusahkan.
Kemudian banyak penandang disabilitas yang belum memiliki NIK, padahal syarat utama mendapatkan vaksin adalah memiliki NIK. Tak cukup disitu, ternyata banyak dikalangan disabilitas dan keluarganya yang takut akan dampak pasca vaksin ditambah lagi banyak kabar simpang siur (hoaks) terkait vaksin yang membuat pemahaman tentang vaksin menjadi negatif. Hal itu tentu membuat minat untuk divaksin menurun di kalangan disabilitas.
Upaya Pemerintah melindi hak penyandang disabilitas di masa pandemi
Menurut Angkie Yudistia, presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk mempercepat vaksinasi dan penyauran bantuan sosial untuk penyandang disabilitas kepada semua pihak baik pusat maupun daerah. Penyaluran dana bantuan sudah berlangsung sejak Juli 2021 diantaranya memberikan dana banuan sosial melaui program keluarga harapan (PKH) dengan jumlah 2,4 juta rupiah.
Pemberian dana bantua sosia ini diharapkan bisa meringankan sedikit beban para penyandang disabilitas di masa pandemi dan sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada penyandang disabilitas.
Tak hanya bantuan dana sosial, pemerintah pun sudah menyelenggarakan vaksinasi untuk penyandang disabilitas sejak Juni 2021 lalu. Lantas, bagaimana para disabilitas yang belum memiliki kartu identitas? Menurut Eva Rahmi Kasim, para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK atau KTP akan didata saat mendaftarkan diri untuk divaksin kemudian akan diproses datanya di dinas kependudukan dan catatan sipil. Katanya “kemenkes sudah bekerjasama dengan mentri dalam negeri khususnya Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk mempermudah proses pembuatan KTP bagi penyandang disabilitas saat mendaftar untuk divaksin.” Jadi tak perlu risau lagi masalah KTP, pemerintah sudah memberikan solusinya.
Bagi yang tidak bisa mendatangi tempat vaksin, pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas vaksin di rumah masing-masing. Jadi dari pihak penyelenggara akan datang ke rumah dan memberikan vaksin di rumah.
Dalam UU No 8 Tahun 2016 pasal 12 sudah di jelaskan oleh Nurjannah, S.KM., M.Kes:
Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas |
Semua hak disabilitas akan dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah, melaui kerjasama antara kementrian sosial dan kementrian kesehatan melaui alai kementrian sosial di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan vaksinasi dan memberikan layanan pendampingan bagi para penyandang disabilitas ke tempat vaksinasi, mulai dari penjemputan dan pemulangan demi keamanan dan kenyamanan mereka. Pastinya semua pihak tetap mematuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.
Semoga semua upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 bisa terlaksana dengan baik dan memberikan hasil yang positif. Amiin yaa rabbal aalamiin
0 comments:
Post a Comment